Pemeringkatan Badan Publik DKI Jakarta Tahun 2018
Evaluasi dan pemeringkatan badan publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta bertujuan untuk mengukur kepatuhan Badan Publik terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi No. 14 Tahun 2018. Evaluasi dilakukan melalui pengisian kuisioner atau Self Assessment Questioner (SAQ), kemudian Badan Publik terbaik akan diberikan penganugerahan penghargaan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Komisi Informasi DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi dan panduan kuisioner ke Badan Publik di Gedung Balai Kota lantai 22 pada tanggal (17/9/2018). Badan publik yang hadir hampir 60% dari target 65 total Badan Publik Provinsi DKI Jakarta yang diundang. Badan Publik tersebut terdiri dari 10 Badan, 10 Biro, 22 dinas, 16 BUMD dan 6 Wilayah Kota dan Kabupaten DKI Jakarta.Setelah penyebaran kuisioner, kegiatan evaluasi dilanjutkan dengan verifikasi penilaian website dan visitasi. Ada 4 indikator penilaian dari evaluasi dan pemeringkatan yaitu indikator Pengumuman informasi publik, indikator penyediaan informasi publik, indikator pelayanan informasi publik serta indikator pengembangan system layanan informasi publik. Badan Publik diberi rentang waktu satu bulan untuk pengisian kuisioner sampai batas waktu yang ditentukan. Sampai saat ini, kuisioner tersebut sudah 100 persen tersebar ke seluruh badan publik dan batas pengembalian paling lambat Tanggal 19 Oktober 2018. Badan Publik juga dapat mengakses SAQ via website : https://kip.jakarta.go.id/pages/monitoring-evaluasi-2018. Pengembalian SAQ tersebut melalui email@kip@jakarta.go.id atau langsung ke kantor Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Gedung Graha Mental Spiritual, Jl. Awaludin II, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Foto: Komisi Informasi DKI Jakarta)